Advertisement
Ingin Tahu Isi Kantong Capres dan Cawapres 2019? Ini Daftarnya
Ilustrasi Prabowo-Joko Widodo - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara kepada Direktorat Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebagai syarat ikut Pilpres 2019 paling lambat 21 Agutus 2018.
Sandiaga Uno adalah kandidat yang menyetorkan LHKPN paling gres, yakni 29 September 2016 saat dia akan maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta. Sementara, Ma’ruf Amin adalah kandidat yang menyerahkan LHKPN dalam kurun paling lama, yakni pada 2001 saat dia menjadi anggota DPR. Ini daftar kekayaan Prabowo, Jokowi, Ma’ruf, dan Sandiaga.
Advertisement
.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Palsu di Wates, Warga Rugi hingga Rp22 Juta
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
Advertisement
Advertisement




