Advertisement
Alhamdulillah, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Dinaikkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang berlaku sejak Januari 2018 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 dinaikkan oleh pemerintah.
Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi, Rabu (1/8/2018), menyebutkan dengan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran Republik Indonesia, maka pada 18 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018.
Advertisement
PP Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Melalui PP itu, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000. (PP Nomor 67/2014) menjadi Rp938.000.
BACA JUGA
Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu:
a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000);
b. Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000);
c. Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000);
d. Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000);
e. Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.
Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu:
a. Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000):
b. Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000);
c. Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000);
d. Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000);
e. Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).
Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000.
Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 35A PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Hari Ini ke Bandara YIA Jogja
Advertisement
Advertisement