Advertisement
Dalam Semalam, Malang Diguncang 38 Kali Gempa Bumi
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG – Dalam kurun waktu beberapa jam, sedikitnya 38 kali gempa bumi mengguncang wilayah Malang.
Pasca gempa pada Kamis malam sekira pukul 19.03 WIB, wilayah Malang dan sekitarnya diguncang gempa beberapa kali namun dalam intensitas yang kecil.
Advertisement
Kepala BMKG Karangkates Malang, Musripan menyatakan sejak Kamis (19/7/2018) malam hingga Jum’at (20/7/2018) pagi sekitar jam 08.00 WIB, setidaknya ada 38 kali gempa susulan.
Meski terjadi 38 kali gempa, ia menjelaskan aktivitas gempa ini tak membahayakan mengingat aktivitas gempa yang terjadi disebut sebagai gempa tipe 1.
“Gempa ini diawali gempa pendahuluan setelah gempa utama, dan diikuti serangkaian gempa susulan [aftershocks] yang banyak,” terangnya.
Dirinya juga mengungkapkan gempa susulan yang terjadi dengan intensitas kecil. “Kekuatan terkecil dengan magnitudo 3,2 Skala Richter (SR) dan terbesar 4,9 [SR],” ujarnya, saat dihubungi Okezone.
Ia pun meminta masyarakat tidak panik dan takut, mengingatkan aktivitas kegempaan yang terjadi justru berimbas positif bumi melepas semua energy yang tersimpan sehingga batuan akan menjadi stabil dan normal kembali.
Sebelumnya gempa pertama terjadi pada Kamis malam 19 Juli 2018 dengan kekuatan 4,5 SR. Berikutnya berturut-turut Malang diguncang gempa, dengan gempa utama 5,8 SR pada pukul 19.23 WIB, Kamis malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement