Mobil Pembawa 24 Kg Sabu ke Jakarta Dihentikan di Jalan Tol
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.
Joko Widodo/JIBI-Harianjogja
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan sejumlah hal mengenai pilkada di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Tujuh komisioner KPU yang bertemu dengan Presiden yaitu Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi para komisioner yaitu Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy\'ari dan Virdan.
Sedangkan Presiden dalam pertemuan itu ditemani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Staf Khusus bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo.
Pertemuan itu dilakukan untuk merespon permintaan KPU mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) termasuk terkait Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU No. 20 tahun 2018 itu dikeluarkan pada 30 Juni 2018 ang mengatur agar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi (pasal 7 ayat 1 butir g dan h).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak menandatangani PKPU tersebut, namun akhirnya PKPU juga ditandatangani Yasonna pada pekan lalu.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.
Harga emas perhiasan hari ini Sabtu 25 Juli 2026 naik tipis. Simak daftar harga emas 24 karat hingga 5 karat di Lakuemas dan Rajaemas.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 25 Juli 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.
Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 25 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Balai Kota. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.