Advertisement
Hanya 8 yang Memenuhi Syarat dari 31 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Beberapa calon sudah menyampaikan keberatan menyusul selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 7-8 Juli 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon-calon tersebut juga telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hingga Selasa (10/7/2018) sore sudah ada 31 permohonan yang masuk ke MK.
Advertisement
“Setelah dihitung, yang masih dalam ambang batas 0,5% sampai 2% ada delapan sengketa yang diajukan,” ujarnya, Selasa (10/7/2018) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada bisa mengajukan sengketa ke MK. Pengajuan ini dilakukan tiga hari setelah hasil penghitungan Pilkada.
Akan tetapi, pengajuannya hanya bisa dilakukan jika ada selisih 0,5% sampai 2% dari jumlah suara sah Pilkada. Berdasarkan Pasa 157 UU 10/2016, MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa paling lambat 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Daerah-daerah yang berpotensi diterima berdasarkan pasal tersebut adalah Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Advertisement
Advertisement