Advertisement

2 Warga Wonogiri Jadi Tersangka Politik Uang

Rudi Hartono
Rabu, 11 Juli 2018 - 09:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
2 Warga Wonogiri Jadi Tersangka Politik Uang Ilustrasi money politics (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Penyidik Polres Wonogiri menetapkan Isbani dan Faid Al Fathoni, keduanya warga Tirtomoyo, Wonogiri, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, 24-26 Juli lalu.

Polisi menilai perbuatan kedua warga Dusun Jarum, Sidorejo, Tirtomoyo, Wonogiri, tersebut memenuhi unsur pidana praktik politik uang dengan modus pembagian zakat mal kepada puluhan orang lanjut usia (lansia) agar bersedia memilih pasangan calon tertentu. Keduanya juga diduga kuat berkampanye pada waktu terlarang, yakni saat masa tenang.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Kariri, Selasa (10/7/2018), menyampaikan kedua tersangka dijerat Pasal 187 atau Pasal 187A UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No. 1/2014 ihwal Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota menjadi UU.

Meski demikian keduanya tidak ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti cukup seusai memeriksa para saksi, Isbani dan Faid Al Fathoni, yang sebelumnya sebagai terlapor. Keterangan saksi menguatkan indikasi Isbani dan dan rekannya itu menyerahkan uang senilai Rp50.000 dan kaus bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Sudirman Said-Ida Fauziyah (Dirman-Ida).

“Penyidik memiliki bukti kuat bahwa pemberian uang itu sebagai upaya mengarahkan orang untuk memilih salah satu paslon. Di sisi lain, kedua tersangka menyangkal,” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Sebelumnya, Isbani menyatakan uang yang diserahkan kepada warga merupakan zakat mal. Dia mengklaim saat kegiatan tak mengarahkan warga untuk memilih Dirman-Ida.

Pada acara tersebut Isbani dia berkapasitas sebagai pengurus rukun tetangga (RT), sedangkan Faid Al Fathoni sebagai pembaca doa. Mereka bukan simpatisan, sukarelawan, atau tim pemenangan.

Kariri melanjutkan penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Berdasar penyidikan, ada satu nama mengemuka sebagai pemberi dana  kepada kedua tersangka, yakni Anding Sukiman. Penyidik sudah memanggil Anding untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (9/7/2018) lalu.

Namun, Anding tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tak berada di tempat. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan lagi untuk pemeriksaan, Rabu (11/7/2018) ini.

Penyidik sudah mendengar informasi dana kegiatan berasal dari seorang pengusaha. Namun, belum diketahui benar tidaknya informasi tersebut. Hal tersebut akan terungkap setelah penyidik memeriksa Isbani.

Sementara itu, Anding tak mengangkat telepon. Dia juga tak merespons saat dikirimi pesan singkat. Sebelumnya, Anding mengatakan uang yang diberikan kepada puluhan orang lansia itu merupakan zakat mal dari seorang pengusaha sukses.

Pemberian itu bentuk kepedulian sosial. Selain zakat mal, bantuan lainnya seperti 10.000 eksemplar Alquran, dana pemberdayaan masjid, dan santunan yatim piatu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement