Advertisement

Denda Satelit Avanti Communication Senilai Rp278 Miliar Dipastikan Dibayar

Newswire
Selasa, 10 Juli 2018 - 14:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Denda Satelit Avanti Communication Senilai Rp278 Miliar Dipastikan Dibayar Ilustrasi satelit - Lapan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah dipastikan akan membayar denda atas penunggakan biaya peminjaman satelit Artemis, yakni satelit Avanti Communication. Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.

Pembayaran denda tersebut sesuai dengan putusan Sidang Arbitrase Internasional di London terkait gugatan operator satelit Avanti Communication.

Advertisement

"Pasti dong. Masa utang enggak dibayar," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (9/7/2018).

Pada 9 Agustus 2017, Avanti Communications Limited mengajukan gugatan arbitrase melawan Kementerian Pertahanan Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena Pemerintah Indonesia tak mampu membayar sisa biaya penyewaan satelit Artemis.

Pada 6 Juni 2018, Avanti mengeluarkan rilis yang menyebut Sidang Arbitrase Internasional London telah mengeluarkan putusan terkait kasus ini. Adapun Indonesia diminta membayar denda sebesar USD20,075 juta atau sekira Rp278 miliar, dan diberi tenggat waktu hingga 31 Juli 2018.

Mantan KSAD itu menekankan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan sidang tersebut. Apalagi pemerintah punya cukup dana untuk melunasi utang tersebut.

Meski demikian, ia menilai pemerintah juga akan mempelajari kembali hasil putusan tersebut untuk melihat apakah dapat menang bila melakukan banding.

"Nanti kita lihat dulu (putusannya), yang penting kita enggak dirugikan lah," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement