Advertisement
PENEMBAKAN SEYEGAN : Perempuan Pegawai Pajak Diduga Depresi Karena Kelamaan Jomlo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polisi telah menetapkan pengemudi Honda Jazz, SA, 42, yang berprilaku mencurigakan dan kabur dari pemeriksaan gerbang Mapolda DIY sebagai tersangka. Perempuan PNS di kantor pajak itu diduga depresi karena terlalu lama menjomlo alias masih hidup sendiri.
"[SA] Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan perkara tidak kami hentikan perkara tetap kami proses. Tetap penyidikan dan penyelidikan dilanjutkan," kata Kapolres Sleman, AKBP Firman Lukmanul Hakim, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Lanjutnya lagi pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Pengusutan kasus ini dikarenakan pengemudi telah melawan petugas, membahayakan orang lain dan juga menabrak sejumlah pengguna jalan. Terlebih dari informasi polsek, sejumlah warga yang dirugikan seperti tertabrak telah mulai lapor ke polsek.
"Kami lanjut dulu perkaraanya, satu sisi merugikan orang banyak. Nanti bagaimana kelanjutannya kami gelar perkara dulu. Kalau gangguan jiwa biar hakim yang menentukan, nanti ada keterangan dari dokter dan saksi ahli. Tugas kami hanya menindak lanjuti perkara tersebut," tegasnya.
BACA JUGA
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto juga mengatakan bahwa penyidikan tetap berlanjut dan nanti yang menilai jaksa hakim. Nantinya akan ditentukan apakah proses bisa dilanjutkan ke proses penuntutan atau penyidikan dihentikan.
"Kami penyidik tetap melakukan proses nanti yang menilai jaksa hakim. Bilamana dari hasil pemeriksaan ini ada hal yang bisa disimpulkan, misalnya tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan tentu akan dilakukan penghentian penyidikan. Tapi ini prosesnya masih berkembang dan memerlukan beberapa saksi yang berkompeten dalam perkara ini," tegasnya.
Di sisi lain Yulianto menjelaskan saat ini AS masih diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah kondisinya membaik, AS akan dikirim ke Rumah Sakit Grhasia Pakem, Sleman. Dari informasi pihak keluarga yang diterima polisi, AS telah mengalami depresi sejak 2008 lalu. Namun pengemudi diketahui memiliki SIM A.
"Dari sejarahnya pasien dari Grhasia dan dari keterangan orang tua 2008 mengalami depresi. Kalau keterangan dari orangtua, karena umur segitu yang bersangkutan masih sendiri," bebernya.
Dari hasil diskusi, pengemudi Jazz dikenakan pasal 212 dan 216 KUHP karena melawan perintah petugas yang berwenang dengan ancaman 4 tahun.
"Melanggar lalu lintas iya, ini sedang dikumpulkan oleh Kasat Lantas apakah (masyarakat) yang lain ada yang kesenggol dan tertabrak.CCTV kami periksa," ujarnaya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polri Sebut Korupsi PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
- BKSDA Belum Bisa Pastikan Macan Tutul Masuk Hotel dari Lembang Park
- Kekayaan Elon Musk Lampaui PDB Mayoritas Negara di Dunia
- Tragedi Ponpes Sidoarjo Jadi Pengingat Pentingnya SLF
- Kawasan Diplomatik IKN Disiapkan Jadi Pusat Hubungan Internasional
Advertisement

Dua SPPG di Gunungkidul Ditutup Imbas Dugaan Keracunan MBG
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia: Undangan untuk Trump Keputusan Anggota ASEAN
- Koki SPPG Jalani Uji Kompetensi Olahan Menu MBG Terstandar
- Pilihan Lurah Serentak di Gunungkidul Digelar 2026
- PSSI Sesalkan Insiden Pelanggaran terhadap Pemain Persikad
- Marinir Gugur Saat Latihan Terjun Payung HUT ke-80 TNI
- Jumlah Penonton MotoGP Mandalika 2025 140 Ribu Penonton
- YIA Kulonprogo Akan Layani Penerbangan Haji Paling Lambat 2027
Advertisement
Advertisement