Advertisement
2 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG-Polda Sumatra Barat menangkap dua pria berinisal BA (22) dan AOP (22) yang diduga sebagai pengedar narkoba di dalam jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (2/7/2018) mengatakan tersangka AOP merupakan narapidana di Lapas Klas II B Pariaman dan tersangka BA merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas di Jakarta.
Advertisement
Ia mengatakan pihaknya pertama kali menangkap tersangka BA di sebuah restoran di kawasan Tabing, Kota Padang pada Selasa (26/6/2018).
Pelaku ini telah diawasi oleh petugas karena dicurigai mengedarkan narkoba dan sewaktu diamankan dia membawa satu paket sabu-sabu dan dua pil ekstasi.
Tersangka BA membeli narkoba dari salah seorang narapidana yang berada di Lapas Klas II B Pariaman. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
"Pihak lapas mengonfirmasi bahwa tersangka AOP itu sedang menjalani hukuman di lapas tersebut. Kami langsung melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan ini," kata dia.
Tersangka AOP merupakan narapidana kasus asusila yang sedang menjalani hukuman.
Sementara pelaku BA merupakan mahasiswa yang sedang berlibur di kampung halamannya di Kampung Tangah Talao Mundan, Desa Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kita akan upayakan untuk mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini," katanya.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pria berinisial M (32) dan JI (41) pada Jumat (29/6/2018) di kawasan Aia Pacah Kota Padang yang membawa 11 kilogram ganja kering di dalam sebuah koper.
"Ganja kering itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Kota Padang dan beberapa wilayah lain di Sumatera Barat," kata dia.
Seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Sabtu 10 Januari
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Motor Mati di Perlintasan, Lansia Kulon Progo Nyaris Tertemper KA
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 9 Januari 2026
- 5 Wakil Indonesia Hadapi Lawan Berat di Perempat Final Malaysia Open
- Jadwal KA Prameks, Jumat 9 Januari 2026
- Tekuk Atletico 2-1, Real Madrid Tantang Barcelona di Final
- Sumbu Filosofi Dijaga, Parkir Bus Dialihkan ke Giwangan
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



