Trump Telepon Venezuela Usai Gempa M7,5, AS Kirim Bantuan Kemanusiaan
Trump hubungi Venezuela usai gempa M7,5. Korban 920 tewas, bantuan internasional terus berdatangan.
Aman Abdurrahman ketika memasuki ruang sidang./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding aktas vonis yang diterimanya dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Ia siap dieksekusi mati. Hal itu didasari oleh tidak adanya pengajuan banding selama 7 hari usai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis dirinya dengan hukuman mati.
Kuasa hukum Aman Abdurrahman mengatakan bahwa pemimpin Jamaah Ansharut Daulah itu menyampaikan untuk tidak banding. Aman siap menghadapi eksekusi mati.
"Siap kapan saja dieksekusi mati, silahkan," kata Asludin Hatjani menirukan Aman saat dihubungi Suara.com, jaringan Harianjogja.com, Jumat (29/6/2018).
Dari pihak keluarga Aman pun sepakat untuk mengikuti kemauan dari otak peledakan Bom Thamrin tersebut. Bagi mereka, eksekusi mati sudah merupakan takdir ajal yang diatur oleh Allah SWT.
"Keluarga juga berpendapat itu kan mereka beritahu ke saya bahwa ajal itu di tangan Allah. Jadi, kalau memang ini yang menjadi penyebab, ya itu mereka terima," katanya.
Usai menerima vonis hukuman mati, terang Asludin, Aman dalam kondisi sehat wal afiat. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Aman menghabiskan waktu dengan menulis.
"Hari Selasa terakhir saya ketemu. Dia di dalam banyak nulis aja, gak tau nulis apa, yang saya lihat banyak tulisan-tulisan mengenai ayat suci Alquran," pungkasnya.
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni menyatakan Aman terbukti bersalah menjadi otak pemboman di sejumlah peristiwa.
Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Trump hubungi Venezuela usai gempa M7,5. Korban 920 tewas, bantuan internasional terus berdatangan.
Apple dikabarkan melobi pemerintah AS untuk akses chip CXMT di tengah krisis pasokan memori akibat lonjakan permintaan AI global.
Nadhif Basalamah mengungkap menjadi korban pelecehan daring di X dan TikTok yang memicu reaksi luas dan dukungan publik.
Jadwal dan persaingan MotoGP Belanda 2026 di Assen, termasuk aksi Veda Ega Pratama di Moto3 dan hasil Sprint Race MotoGP.
YouTube Shorts hadir dengan layar bersih, fitur 2x speed, dan perubahan interaksi seperti TikTok.
RD Kongo lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Uzbekistan 3-1. Hasil ini membuat Korea Selatan tersingkir dan nasib Iran belum aman.