Advertisement

KM SINAR BANGUN TENGGELAM: Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Newswire
Senin, 25 Juni 2018 - 12:38 WIB
Kusnul Isti Qomah
KM SINAR BANGUN TENGGELAM: Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Proses pencarian korban kapal tenggelam di Danau Toba. - Antara/Irsan Mulyadi

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN-Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus KM Sinar Bangun yang mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor, yang tenggelam di perairan Danau Toba Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau di Mapolda, Senin (25/6/2018), mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (pegawai honor) Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Advertisement

Kemudian, menurut dia, Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.

"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran," ujar Irjen Pol Paulus.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan penumpang meninggal dunia di sekitar perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapal penumpang tersebut terbalik ke sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung selama lebih kurang lima menit. Pada pukul 17.30 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan.

Sedangkan para penumpang ada yang berenang untuk menyelamatkan diri dan menunggu pertolongan. Pada pukul 17.35 WIB, sebuah kapal feri memberikan pertolongan.

"Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, diperkirakan 150 penumpang kapal yang menjadi korban. Korban yang selamat 11 orang dan beberapa ditemukan meninggal dunia," ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Paulus menambahkan, polisi juga menyita barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.

Modus para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut, untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan. "Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana [dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar]," kata Kapolda Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement