Advertisement
KM SINAR BANGUN TENGGELAM: Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN-Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus KM Sinar Bangun yang mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor, yang tenggelam di perairan Danau Toba Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau di Mapolda, Senin (25/6/2018), mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (pegawai honor) Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.
Advertisement
Kemudian, menurut dia, Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.
"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran," ujar Irjen Pol Paulus.
Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan penumpang meninggal dunia di sekitar perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapal penumpang tersebut terbalik ke sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung selama lebih kurang lima menit. Pada pukul 17.30 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan.
Sedangkan para penumpang ada yang berenang untuk menyelamatkan diri dan menunggu pertolongan. Pada pukul 17.35 WIB, sebuah kapal feri memberikan pertolongan.
"Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, diperkirakan 150 penumpang kapal yang menjadi korban. Korban yang selamat 11 orang dan beberapa ditemukan meninggal dunia," ucap jenderal polisi bintang dua itu.
Paulus menambahkan, polisi juga menyita barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.
Modus para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut, untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan. "Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana [dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar]," kata Kapolda Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement