Advertisement

PILKADA SERENTAK: DPT di Sambas Sebanyak 406.875 Pemilih

Newswire
Senin, 25 Juni 2018 - 12:33 WIB
Kusnul Isti Qomah
PILKADA SERENTAK: DPT di Sambas Sebanyak 406.875 Pemilih ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, PONTIANAK-Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang berlangsung 27 Juni 2018 untuk di Sambas sebanyak 406.875 pemilih. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sambas, Kalimantan Barat, Ikhlas.

"Alhamdulillah DPT sudah siap dan terdapat 406.875 pemilih yang tersebar di 1.115 TPS 193 desa di 19 kecamatan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin (25/6/2018).

Advertisement

Ia menjelaskan bagi masyarakat bisa lakukan pengecekan DPT dengan cepat bisa melalui website KPU dengan membuka alamat website https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional.

"KPU telah merilis data DPT dan masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website. Cara melakukan pengecekan sangat mudah, hanya dalam hitungan detik maka akan didapat informasi DPT seseorang," kata dia.

Ia menambahkan dengan cara pengecekan online tersebut masyarakat akan dimudahkan untuk mengetahui lokasi TPS mana tempat dia mencoblos, tanpa harus berlama-lama mengecek secara manual di kantor desa dan lain lain.

"Jadi bagi yang rumahnya jauh dari kantor desa atau titik pengumuman bisa mengakses melalui website tersebut," tambahnya.

Kemudian, terkait pemilih yang tidak bisa mencoblos di lokasi asalnya dikarenakan harus berada di luar kota saat hari pemilihan maka bisa membekali diri dengan Form A5 dari TPS asal.

"Jika mereka yang tidak bisa memilih di tempat asal, misalnya bekerja di luar kota kemudian mahasiswa atau pelajar di luar kota, juga bisa memilih namun harus menunjukkan surat pindah memilih dari TPS di tempat asalnya, bawa form A5 dari tps asal," katanya.

Sedangkan untuk yang sudah tidak sempat mengurus surat pindah memilih tersebut dikarenakan jauh hari sebelumnya sudah berada di daerah luar, dan untuk mengurus surat tersebut terkendala jarak yang jauh, Ikhlas mengatakan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Caranya dengan mengurus form A5 di KPU tujuan misalnya yang bersangkutan warga Sambas yang bekerja atau bersekolah dan lain-lain di Kota Pontianak, maka di KPU Kota Pontianak lah dia bisa meminta Form A5 tersebut yang penting sudah terdaftar di daftar pemilih tetap pada daerah asal," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 Kandidat Kepala Daerah Kulonprogo Melamar ke Golkar, Ada Mantan Bupati hingga Ketua Partai

Kulonprogo
| Rabu, 24 April 2024, 16:52 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement