Advertisement

Usai Aman Abdurrahman Divonis Mati, Korban Bom Thamrin dapat Ganti Rugi Total Rp1 Miliar

Newswire
Jum'at, 22 Juni 2018 - 15:11 WIB
Kusnul Isti Qomah
Usai Aman Abdurrahman Divonis Mati, Korban Bom Thamrin dapat Ganti Rugi Total Rp1 Miliar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman. - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Permohonan ganti rugi dari para saksi dan korban dari aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur dikabulkan Majelis Hakim usai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.

Menurut Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, total ganti rugi kepada para saksi dan korban dari dua peristiwa itu mencapai Rp1.017.107.363.

Advertisement

"Mengajukan sebagaian permohonan saksi dan korban dari hasil kejahatan terdakwa yaitu Bom Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu, dengan total Rp1.017.107.363," kata Akhmad diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Hakim memutuskan, biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dari hasil kejahatan terorisme itu, akan dibebankan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kasus Aman Abdurrahman beberapa perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme.

Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim adalah:

1. John Hansen: Rp25 juta

2. Denny Mahieu: Rp137 juta

3. Suhadi: Rp28 juta

4. Dodi Maryadi: Rp33 juta

5. Laila Marlaina: Rp202 juta

6. Meisy Sabariah: Rp29 juta

7. Agus Kurnia: Rp58 juta

8. Khiari Islami: Rp41 juta

9. M Nurman: Rp29 juta

10. Dwi: Rp105 juta

11. Frank Feulner: Rp62 juta

12. Budiono: Rp35 juta

13. Sumito: Rp32 juta

14. Dame R. Sihaloho: Rp51 juta

15. Susi: Rp180 juta

16. Nugraha: Rp32 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement