Advertisement
Masih Banyak Balon Udara Liar di Angkasa Pekalongan Ancam Jalur Penerbangan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Airnav Indonesia menemukan puluhan balon udara yang diterbangkan secara ilegal. Temuan tersebut, berada di langit Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/6/2018).
"Dari hasil pengamatan kami, masih banyak balon udara yang diterbangkan secara liar oleh warga di semua kecamatan Pekalongan. Jumlahnya mungkin ada puluhan buah. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, menerbangkan balon udara bisa membahayakan aktivitas penerbangan," kata Kristanto, Kepala Divisi Perencanaan Strategi Keuangan dan Investasi Perusahaan Airnav Indonesia, Jumat (22/6/2018).
Advertisement
Kristanto menyayangkan, sikap dari warga Kabupaten Pekalongan yang menerbangkan balon udara tanpa ijin. Harusnya, warga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Airnav mengenai aturan penerbangan.
Menurut ketentuan Permenhub No.40/2018, balon udara saat ini tak boleh lagi diterbangkan. Pasalnya demi menjaga keselamatan penerbangan.
Dia menambahkan, Airnav mengeluarkan imbauan untuk menambatkan balon udara dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, bagi masyarakat yang ingin merayakan puncak Syawalan 1439 Hijriyah dengan balon udara.
Untuk perayaan Syawalan di Pekalongan, lanjut Kristanto, Airnav bersama Kementerian Perhubungan menggelar Festival Balon Udara selama dua hari 21—22 Juni hari ini. Lokasi festival dipilih di Lapangan Kuripan Kota Pekalongan.
"Sesuai Permenhub nomor 40 tahun 2018, balon udara yang diikutsertakan dalam festival berukuran 4 meter dengan tinggi 7 meter serta ditambatkan dengan tali sepanjang 15 meter," ujarnya, seraya menambahkan bahwa, Festival Balon Udara Pekalongan diikuti 31 peserta dan saat ini acara berlangsung meriah.
Lebih lanjut Kristanto menuturkan, untuk menyikapi maraknya penerbangan balon udara secara liar, Kristanto memastikan aparat gabungan Polresta Pekalongan bersama Polsek-Polsek telah menggelar razia di tiap kecamatan.
Razia ditujukan kepada warga agar menghentikan penerbangan balon udara. Tak menutup kemungkinan pula akan ada penyitaan balon udara bila ada yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement