Advertisement
Amar Putusan Dibacakan, Aman Abdurrahman Tampak Tenang
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang vonis Terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman telah dimulai. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Jumat (22/6/2018), Aman Abdurahman pun telah duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. Tampak, raut wajah Aman tak terlihat tegang saat mendengarkan nota putusan yang saat ini sedang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Aman sendiri mengenakan kemeja koko gamis berwarna biru dengan sorban berwarna hitam di kepalanya. Pandangan mata Aman sendiri terus tertuju kepada Majelis Hakim yang memaparkan amar putusannya.
Peserta ruang sidang pun tampak dipadati oleh masyarakat yang penasaran dengan sidang vonis Aman Abdurahman. Meskipun begitu, aparat kepolisian bersenjata maupun berpakaian preman terlihat menjaga ketat ruang sidang.
BACA JUGA
Aparat kepolisian pun menjaga ketat kepada awak media yang berusaha melakukan peliputan proses berlangsungnya sidang putusan tersebut. Mengingat, pewarta dilarang untuk melakukan kerja jurnalisnya di dalam ruang sidang Aman Abdurahman.
Hal ini merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang sidang kasus tindak pidana terorisme disiarkan secara langsung lantaran khawatir dengan efek domino yang ditimbulkan.
"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di lokasi.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Dana Desa 2026 Kulonprogo Turun Drastis, Banyak Program Terhambat
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Hogi Kejar Jambret Disorot DPR, Polisi dan Jaksa Siap Dipanggil
- Realisasi Investasi Gunungkidul 2025 Melonjak, Pertanian Dominan
- Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan di Klaten, Dua Warga Terluka
- Disnakertrans DIY Belum Terima Pengajuan Penangguhan UMP 2026
- Jadwal Liga Champions: Napoli vs Chelsea Jadi Sorotan Pekan Penentuan
- Sampah Pasar Jogja Menggunung, Disdag Perkuat Pengolahan Mandiri
- Pembunuhan Ibu di Ponorogo, Polisi Buru Anak Korban hingga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



