Advertisement
Amar Putusan Dibacakan, Aman Abdurrahman Tampak Tenang
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang vonis Terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman telah dimulai. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Jumat (22/6/2018), Aman Abdurahman pun telah duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. Tampak, raut wajah Aman tak terlihat tegang saat mendengarkan nota putusan yang saat ini sedang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Aman sendiri mengenakan kemeja koko gamis berwarna biru dengan sorban berwarna hitam di kepalanya. Pandangan mata Aman sendiri terus tertuju kepada Majelis Hakim yang memaparkan amar putusannya.
Peserta ruang sidang pun tampak dipadati oleh masyarakat yang penasaran dengan sidang vonis Aman Abdurahman. Meskipun begitu, aparat kepolisian bersenjata maupun berpakaian preman terlihat menjaga ketat ruang sidang.
BACA JUGA
Aparat kepolisian pun menjaga ketat kepada awak media yang berusaha melakukan peliputan proses berlangsungnya sidang putusan tersebut. Mengingat, pewarta dilarang untuk melakukan kerja jurnalisnya di dalam ruang sidang Aman Abdurahman.
Hal ini merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang sidang kasus tindak pidana terorisme disiarkan secara langsung lantaran khawatir dengan efek domino yang ditimbulkan.
"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di lokasi.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
Advertisement
Advertisement







