Advertisement
Pelaku Pelemparan Batu di Jalan Tol Malaka Ternyata Anak-Anak, Polisi Tetap Menahan Mereka
Aksi pelemparan batu di tol Cikampek menewaskan satu orang pengendara. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepolisian Resor Metro Jakarta TimurĀ menangkap dua remaja yang melempar batu di Jalan Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dua ABG berinisial TZ (17) dan H (15), terpaksa harus merayakan Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, Juni 2018, di dalam sel tahanan akibat ulahnya melempari pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, polisi tetap melakukan penahanan meski usia kedua tersangka tergolong anak-anak.
"Meskipun anak di bawah umur tetap diproses dan melakukan penahanan," kata Tony di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018).
BACA JUGA
Selama melakukan proses penahanan kepada TZ dan H, polisi akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tony menilai, aksi pelemparan batu ini merupakan perbuatan yang membahayakan nyawa pengguna tol. Bahkan, menurutnya, aksi pelemparan batu ini bisa berujung kecelakaan beruntun.
"Tindakan sangat keji dan membahayakan keselamatan jiwa pengendara. Karena ini sangat bisa berakibat fatal bisa timbulkan tabrakan beruntun maupun korban jiwa," katanya.
Lebih lanjut, Tony mengakui siap menindak tegas para pelaku yang masih berani menimpuki batu dari atas JPO untuk mencelakai pengendara mobil.
"Kalau kedapatan ada pelaku, kami tidak segan untuk tindakan tegas sampai melumpuhkan, ingatkan jangan main-main yang dapat berakibat fatal," kata dia.
Agar hal ini tak lagi terulang, Tony mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur dan PT Jasa Marga untuk memperbaiki fasilitas, termasuk memperbanyak pemasangan kamera pengawas.
"Ada pagar jaring tapi berlubang. Kalau jembatan itu sudah ada bolong tentu segera diperbaiki. Kami juga melakukan patroli baik terbuka dan tertutup. Ada beberapa tempat sudah ada CCTV tapi belum semua," tandasnya.
Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Baranh dan Orang di Muka Umum danPasal 406 (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.
Aksi pelemparan batu terjadi di JPO, Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) kemarin. Meski tak ada korban jiwa. Sebuah mobil Ford mengalami kerusakan di bagian depan akibat ulah pelemparan batu yang dilakukan TZ dan H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Lebih dari 6 Ribu Tesla Cybertruck Ditarik, Ini Masalahnya
- Liverpool Vs Real Madrid Rabu Ini, Begini Perasaan Xabi Alonso
- Meta Ubah Aturan Grup Facebook, Privasi Anggota Tetap Aman
- PSG Vs Bayern Muenchen, Vincent Kompany Yakin Menang
- Tersangkut Narkoba, Artis Onad Hanya Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan
- Kasus Pencabulan Guru TK, DPRD Desak Disdikbud Sragen Bentuk Timsus
- Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
Advertisement
Advertisement



