Advertisement
Mendikbud: Sistem Zonasi Upaya Reformasi Pendidikan
Mendikbud Muhadjir Effendy menghadiri raker dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/4). - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.
"Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kami bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Jumat (1/6/2018).
Advertisement
Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dibagi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.23/2014, diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi tidak dibatasi oleh sekat-sekat birokrasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tidak banyak perubahan dalam peraturan pengganti, fokus kebijakan pada implementasi sistem zonasi. Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.
Ditegaskan kembali oleh Mendikbud bahwa kebijakan zonasi ini diambil sebagai respon atas terjadinya 'kasta' dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena seleksi mutu masukan/penerimaan peserta didik baru.
"Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan,” ujar Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- PHRI Sleman Siap Ambil Alih Penyelenggaraan Sleman Temple Run 2026
- Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Timur Laut Bantul
- Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
- Update Data Gempa Bantul: Magnitudo 4,5 Lokasi di Darat Bukan di Laut
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- MAN 2 Yogyakarta Dominasi Kejurkot Pencak Silat Pelajar 2026
- Pemerintah Siapkan Skema Bulanan Subsidi Energi 2026
Advertisement
Advertisement



