Advertisement
Mendikbud: Sistem Zonasi Upaya Reformasi Pendidikan
Mendikbud Muhadjir Effendy menghadiri raker dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/4). - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.
"Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kami bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Jumat (1/6/2018).
Advertisement
Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dibagi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.23/2014, diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi tidak dibatasi oleh sekat-sekat birokrasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tidak banyak perubahan dalam peraturan pengganti, fokus kebijakan pada implementasi sistem zonasi. Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.
Ditegaskan kembali oleh Mendikbud bahwa kebijakan zonasi ini diambil sebagai respon atas terjadinya 'kasta' dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena seleksi mutu masukan/penerimaan peserta didik baru.
"Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan,” ujar Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Alternatif Sleman Siap Lebaran, Lampu Jalan Dipastikan Nyala
- DLH Jogja Kosongkan 95 Persen Depo Sampah Jelang Lebaran 2026
- Operasi Ketupat Progo 2026, Polres Bantul Siagakan 550 Personel
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 14 Maret 2026
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
- Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







