Advertisement
Wakil Bupati Bengkulu Dipanggil KPK Terkait Korupsi Suap Proyek
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi sebagai saksi untuk tersangka Dirwan Mahmud," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Advertisement
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dirwan Mahmud, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan Suhadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bengkulu Selatan Nusadian Esa Putra, Bahrensyah dari unsur swasta, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tungkal I Nuhardi alias Nuang, dan Hari Julian sebagai sopir pribadi Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati istri dari Dirwan Mahmud, Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari dari unsur swasta atau kontraktor.
Diduga sebagai penerima dalam kasus suap itu, yakni Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.
Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen "fee" yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen "fee" sebesar Rp112,5 juta.
Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement






