Advertisement

Penyelundupan Sabu-Sabu 500 Gram Digagalkan di Aceh

Newswire
Sabtu, 12 Mei 2018 - 18:33 WIB
Kusnul Isti Qomah
Penyelundupan Sabu-Sabu 500 Gram Digagalkan di Aceh Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANDA ACEH-Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram digagalkan Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Sabtu (12/5/2018), mengatakan, selain menyita barang bukti sabu-sabu, petugas bandara juga menangkap seorang tersangka.

Advertisement

"Tersangka diamankan berinisial MR (31) warga Dusun Uteun Campli Gampong Bugak Krueng Mate, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. Tersangka diamankan Kamis [10/5/2018] sekitar pukul 14.40 WIB," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar, Sabtu (12/5/2018).

Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas Bandara SIM ketika MR melewati pemeriksaan X-Ray. Petugas melihat tersangka memakai sepatu agak sedikit lebih panjang dan gembung.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Misbahul Munauwar, petugas bandara menggeledah tersangka dan menemukan dua bungkusan berisi kristal bening di sepatu kiri dan kanan yang dipakainya.

Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut positif sabu-sabu. Berat bruto kedua bungkusan tersebut mencapai setengah kilogram. Saat itu juga, tersangka MR langsung diringkus petugas bandara.

"Selanjutnya, tersangka MR beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Polisi berusaha mengungkap dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Sebelumnya, pada 5 Mei lalu, petugas Bandara SIM juga menggagalkan penyeludupan sabu-sabu yang hendak dibawa penumpang pesawat tujuan Jakarta. Penumpang yang ditangkap tersebut berinisial NS (27), warga Kota Lhokseumawe.

Tersangka NS menyeludupkan sabu-sabu di pakaian dalamnya. Namun, petugas Bandara SIM mencurigai tersangka ketika melewati pemeriksaan X Ray.

"Hasil pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 210 gram yang disembunyikan selangkang tersangka. Tersangka dan barang bukti juga diserahkan ke Polresta Banda Aceh," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement