Advertisement
Habib Rizieq Belum Berani Pulang Meski Satu Kasus Sudah Dihentikan
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. - Nurul Hidayat/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan Pancasila, oleh pentolan FPI Rizieq Shihab dihentikan.
Namun, Rizieq yang kabur ke Arab Saudi, belum bisa dipastikan berinisiatif pulang ke Tanah Air meski penyelidikan kasus penghinaan Pancasila dihentikan Polda Jawa Barat.
Advertisement
Namun, Gatot Saptono alias Al Khaththath, Sekretaris Jenderal FUI—organisasi pendukung Rizieq—berharap pemimpinnya itu bisa segera kembali ke Indonesia agar bisa melaksanakan ibadah puasa di Tanah Air.
"Saya tidak tahu [kapan Rizieq pulang]. Mudah-mudahan saja secepatnya pulang, [agar] Habib Rizieq bisa berpuasa Ramadhan bersama," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018/2018)
BACA JUGA
Ia menjelaskan, Rizieq kemungkinan mau kembali ke Indonesia kalau sudah tak lagi ada perkara hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya.
Kelompok mereka menyebut perkara hukum itu sebagai aksi kriminalisasi. Rizieq sendiri kekinian masih berstatus tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya.
"Jadi begini, dia sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif. Ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi. Kalau dia kembali ke sini [Indonesia], tidak ada huru hara, itu saja. Jadi kita tak bisa mengira-ngira waktunya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar ternyata telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari [2018] akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.
Menurutnya, alasan polisi menerbitkan SP3 kasus Rizieq itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan, tidak cukup alat bukti. Karenanya, Rizieq akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
"Kami sudah melakukan proses penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun kurang bukti. Dulu, perkaranya dilaporkan Ibu Sukmawati Soekarnoputri, dengan nomor laporan LP/1077/X/2016," lanjutnya.
Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut, atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement







