Advertisement
Ingat ! KPK Sebut Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Termasuk Korupsi
Kendaraan pemudik melintasi jalan tol Solo-Ngawi di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. - Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tindakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur yang membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018 ditentang KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tidak setuju terkait diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.
Advertisement
"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas," kata Syarif di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif.
BACA JUGA
"Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB," ucap Syarif.
Ia pun menyatakan bahwa mobil dinas di KPK bahkan tidak dapat dirinya pakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah.
"Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.
"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman dijumpai seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Menteri Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi.
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya," kata Asman.
Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pencuri Dua Kali Masuk SD di Bantul Ditangkap Polisi
- Gubernur DIY Setujui Kenaikan Banpol di Gunungkidul, Segini Besarannya
- Astra Motor Yogyakarta Gencarkan Kampanye Anti Knalpot Brong
- Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
- Tim Praxis High School Raih Juara 2 Kompetisi AI Asia
- Berikut Spesifikasi Pembangunan Jembatan Kabanaran, Telan Rp863 Miliar
- Mendikdasmen Percepat Revisi Aturan Antiperundungan
Advertisement
Advertisement





