Advertisement
Gara-Gara Suap, Aktivitas DPRD Malang Macet
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Aktivitas kerja di DPRD Kota Malang, Jawa Timur macet setelah 19 anggota DPRD ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Di antara yang ditahan itu termasuk pimpinan Dewan.
Anggota Komisi D DPRD dari F-PKS Kota Malang, Jawa Timur, Choirul Amri,mengatakan di dewan tidak ada aktivitas karena karena tidak ada ketua dewan, selain tidak memenuhi kuorum dalam mengesahkan putusan.
Advertisement
“Untuk mengesahkan putusan harus kuorum, setidanya ada 30 orang, tetapi anggota dewan yang tersisa hanya 26 orang," katanya di Malang, Rabu (25/4/2018).
Karena alasan itulah, kegiatan dewan saat ini hanya berkoordinasi sesama anggota dewan, selain menerima aspirasi dari masyarakat.
Sejak 27 Maret 2018 lalu terlihat lengang. Seluruh ruang fraksi dan komisi saban hari sepi. Tidak ada rapat apa pun. Kalau pun ada anggota dewan yang datang ke kantor, tidak lama berselang pergi lagi.
Agenda yang terselenggara hanya penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017 oleh Pejabat Sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, pada 3 April 2018 lalu. Rapat paripurna saat itu masih dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sebelum yang bersangkutan ditahan KPK.
Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan agenda LKPJ, Pansus dan Ranperda tetap jalan karena agenda itu sudah diputuskan Abdul Hakim sebelum ditahan KPK.
Dia telah melaksanakan arahan dari Kemendagri untuk menyurati partai politik agar segera melakukan penggantian antarwaktu, namun parpol belum membalas surat dari Sekwan.
Dia menduga parpol mempertimbangkan asas praduga tak bersalah sehingga Ketua DPRD masih Abdul Hakim. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pergantian ketua dewan bisa dilakukan setelah 30 hari.
"Sekarang belum 30 hari sejak ditahan KPK, namun empat partai yang partai besar belum ada tanda-tanda menunjuk pelaksana tugas dan belum membalas surat kami," ucapnya.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan saat di Malang beberapa waktu lalu menegaskan terhentinya aktivitas di DPRD Kota Malang suatu yang tidak dapat dihindari.
Parpol, terutama PAN, tentu mengetahui, jika anggotanya bermasalah, maka harus dilakukan penggantian antarwaktu (PAW). Namun untuk melakukan PAW, tentu butuh proses.
Ada birokrasi yang harus dilalui sampai pada putusan PAW. “Kalau dari kami, tentu bisa cepat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan tidak bisa dibahasnya APBD-P 2018 dan APBD 2019, menurut dia, tidak bisa dihindari. Jalan yang bisa ditempuh pemda, menggunakan APBD 2018.
Namun kegiatan yang bisa didukung APBD memang bersifat terbatas, hanya yang bersifat rutin seperti pembayaran gaji pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp217 Miliar di Triwulan I 2026
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
Advertisement
Advertisement







