Advertisement
Gara-Gara Suap, Aktivitas DPRD Malang Macet
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Aktivitas kerja di DPRD Kota Malang, Jawa Timur macet setelah 19 anggota DPRD ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Di antara yang ditahan itu termasuk pimpinan Dewan.
Anggota Komisi D DPRD dari F-PKS Kota Malang, Jawa Timur, Choirul Amri,mengatakan di dewan tidak ada aktivitas karena karena tidak ada ketua dewan, selain tidak memenuhi kuorum dalam mengesahkan putusan.
Advertisement
“Untuk mengesahkan putusan harus kuorum, setidanya ada 30 orang, tetapi anggota dewan yang tersisa hanya 26 orang," katanya di Malang, Rabu (25/4/2018).
Karena alasan itulah, kegiatan dewan saat ini hanya berkoordinasi sesama anggota dewan, selain menerima aspirasi dari masyarakat.
Sejak 27 Maret 2018 lalu terlihat lengang. Seluruh ruang fraksi dan komisi saban hari sepi. Tidak ada rapat apa pun. Kalau pun ada anggota dewan yang datang ke kantor, tidak lama berselang pergi lagi.
Agenda yang terselenggara hanya penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017 oleh Pejabat Sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, pada 3 April 2018 lalu. Rapat paripurna saat itu masih dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sebelum yang bersangkutan ditahan KPK.
Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan agenda LKPJ, Pansus dan Ranperda tetap jalan karena agenda itu sudah diputuskan Abdul Hakim sebelum ditahan KPK.
Dia telah melaksanakan arahan dari Kemendagri untuk menyurati partai politik agar segera melakukan penggantian antarwaktu, namun parpol belum membalas surat dari Sekwan.
Dia menduga parpol mempertimbangkan asas praduga tak bersalah sehingga Ketua DPRD masih Abdul Hakim. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pergantian ketua dewan bisa dilakukan setelah 30 hari.
"Sekarang belum 30 hari sejak ditahan KPK, namun empat partai yang partai besar belum ada tanda-tanda menunjuk pelaksana tugas dan belum membalas surat kami," ucapnya.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan saat di Malang beberapa waktu lalu menegaskan terhentinya aktivitas di DPRD Kota Malang suatu yang tidak dapat dihindari.
Parpol, terutama PAN, tentu mengetahui, jika anggotanya bermasalah, maka harus dilakukan penggantian antarwaktu (PAW). Namun untuk melakukan PAW, tentu butuh proses.
Ada birokrasi yang harus dilalui sampai pada putusan PAW. “Kalau dari kami, tentu bisa cepat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan tidak bisa dibahasnya APBD-P 2018 dan APBD 2019, menurut dia, tidak bisa dihindari. Jalan yang bisa ditempuh pemda, menggunakan APBD 2018.
Namun kegiatan yang bisa didukung APBD memang bersifat terbatas, hanya yang bersifat rutin seperti pembayaran gaji pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Kamis 12 Maret 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Seoul Kerahkan 3.400 Personel Amankan Konser Comeback BTS
- Hansi Flick: Imbang di Kandang Newcastle Adalah Hasil Fantastis
- Jadwal Liga Champions Dini Hari: PSG vs Chelsea dan Madrid vs City
- Telkom Percepat Transformasi TLKM 30 hingga 2030
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
- Bukan Sekadar Idol K-Pop, Jisoo BLACKPINK Sabet Penghargaan Akting
- Pelajar SMP di Sragen Tewas Usai Motor Tergelincir di Jembatan
Advertisement
Advertisement







