Advertisement
Bawaslu Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1). - ANTARA/Rosa Panggabean
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Niatan Komisi Pemilihan Umum memasukkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif ke dalam Peraturan KPU mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat calon-calon itu harus calon yang baik,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Dia mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU.
Advertisement
Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.
Selain dua tersebut, mantan narapidana setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. “Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya,” tutur Abhan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif. “Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti lihat pembahasannya,” kata Arief.
KPU menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam PKPU.
Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengamanan Wisata di Kulonprogo Diperketat Selama Libur Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya Minta Polemik PBNU Dibawa ke Muktamar
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 27 November 2025
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 27 November 2025
- Baznas-UIN Latih Mahasiswa dan Guru SLB Pengajaran Al Quran Isyarat
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Hari Ini, Kamis 27 November
- Jadwal DAMRI YIA ke Sleman, Gamping Kamis 27 November
- Jadwal KA Bandara YIA untuk Kamis 27 November 2025
Advertisement
Advertisement





