Advertisement
Polisi Solo Buru Puluhan Orang Penyerang Bonek yang Berujung Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO- Sebanyak dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Bonek Mania di Solo pekan lalu telah ditangkap polisi. Selain itu, masih ada puluhan warga yang kini tengah diburu polisi.
Aparat Polresta Surakarta mengungkap motif penganiayaan berujung meninggalnya suporter Persebaya Surabaya (bonek), Micko Pratama, 17, warga Surabaya, pada Sabtu (14/4/2018) dini hari lalu adalah balas dendam.
Advertisement
"Motif pelaku balas dendam setelah rombongan bonek sebelumnya saat pulang dari Jogja, melempari warga Solo di wilayah Kampung Banyuagung, Banjarsari,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, saat rilis penangkapan dua pelaku penganiayaan bonek di Mapolresta Surakarta, Selasa (17/4/2018).
Kapolresta menyebut selain dua pelaku yang sudah ditangkap pada Senin (16/4/2018) yakni yakni AKS, 23, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dan MAP, 17, warga Klodran, Karanganyar, masih ada 50-100 orang lainnya yang diburu karena diduga ikut terlibat penganiayaan itu.
Ia menjelaskan para pelaku terbagi dalam kelompok kecil dengan anggota 10-11 orang per kelompok. Mereka menyebar di sejumlah titik yang mereka perkirakan akan dilewati rombongan bonek menggunakan sepeda motor.
“Kelompok MAP dan AKS ini menghentikan truk yang ditumpangi Micko dan Sadam, kemudian menarik dan memukuli mereka hingga babak belur. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. AKS melempar batu sambil merekam aksinya bersama teman-temannya mengunakan kamera ponsel. Kemudian hasil rekaman diunggah di medsos [media sosial]. Sementara MAP berperan memukul dengan bambu dan menendang Micko dan Sadam,” ujar Kapolresta.
Mantan Kapolres Salatiga ini menjelaskan Micko dan Sadam bersama puluhan bonek lainnya berangkat dari Jogja pukul 01.30 WIB dengan mencegat truk di pinggir jalan. Rombongan ini tiba di Solo sekitar 03.15 WIB dan diserang warga.
“Warga awalnya menyambut baik kedatangan ribuan bonek di Solo. Namun, ada oknum bonek yang melempar batu ke warga sehingga menimbulkan reaksi warga dengan melakukan serangan balasan,” kata dia.
Para pelaku, lanjut dia, dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ribut menjelaskan Polresta Surakarta dan Polresta Surabaya akan menggelar deklarasi damai kedua suporter Persebaya Bonek dan Persis Solo Pasoepati.
Deklarasi ini sangat penting untuk mengakhiri konflik dan tidak ada lagi aksi balas dendam. Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengungkapkan Polresta Surakarta sudah meminta izin Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, agar deklarasi damai suporter digelar di Solo. Wali Kota setuju dengan rencana tersebut.
“Kami mengimbau warga agar tidak terprovokasi maraknya info di medsos yang belum tentu benar. Warga diminta memercayakan penanganan kasus ini kepada polisi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
- RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna
Advertisement
Advertisement