Advertisement

Transaksi Tunai di Masyarakat Akan Dibatasi, Seperti Apa?

Selasa, 17 April 2018 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Transaksi Tunai di Masyarakat Akan Dibatasi, Seperti Apa? Pencegahan transaksi tunai oleh PPATK. - Okezone/Tauifik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Transaksi tunai di masyarakat akan dibatasi. Tujuannya antara lain untuk menghindari praktik pencucian uang dan korupsi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, pemerintah Indonesia saat ini akan melakukan pembatasan transaksi tunai di tengah masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menghindari tindak pidana penyuapan, korupsi, politik uang, hingga pencucian uang.

Advertisement

Kami berencana akan membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," ujar Kiagus saat sambutan di gedung PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Menurut Kiagus, data statistik yang dikeluarkan oleh PPATK, trend korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan signifikan. Di mana sampai dengan Januari 2018, PPATK menemukan 4.155 hasil analisis (HA), kepada penyidik.

"1.958 HA merupakan terindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA terindikasi tindak pidana penyuapan yang modusnya antara lain, menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai yaitu, untuk menyulitkan upaya pentrasiran atau pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement