Advertisement

Nekat Mengimpor Narkoba, Warga Inggris Diadili di Bali

Newswire
Senin, 16 April 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Nekat Mengimpor Narkoba, Warga Inggris Diadili di Bali ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR-Seorang warga Inggris disidang oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan dakwaan mengimpor narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Adam Scott Holland, 48, warga asal Inggris, diduga membawa dan mengimpor narkoba golongan IV jenis Solina Diasepam sebanyak 655 butir.

Advertisement

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum telah mengimpor, mengekspor, psikotropika dan melanggar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi di Denpasar, Senin (16/4/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta itu, terungkap bahwa terdakwa ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok Don Mueang-Denpasar pada 24 Januari 2018 Pukul 02.45 Wita.

Tersangka yang berprofesi sebagai computer analyst, kemudian diperiksa petugas karena sejak awal sudah menjadi atensi atau menjadi target analis. Saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray.

Hasil image x-ray tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan. Akibat perbuatannya, ASH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017, Diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dimana bagi wisatawan atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia.

Pemilikan dalam jumlah tertentu dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/ atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement