Advertisement
Sidang Kasus E-KTP Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Minta Hakim Tolak Pledoi Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Sidang lanjutan kasus perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Massa dari kelompok Nusantara Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menuntut hakim menolak pledoi Setya Novanto.
Advertisement
Fahris, koordinator aksi mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang diusung oleh kelompoknya yakni menolak nota pembelaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, serta mementahkan permohonan status judicial review (JR) yang diajukan olehnya.
“Pak hakim, masih percayakah dengan nyanyian Setya Novanto,” tanya dia, Jumat (13/4/2018).
BACA JUGA
Pada Jumat ini, sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari tim pengacara mantan Ketua DPR tersebut.
Dua pekan sebelumnya, politisi ini dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” ujar penuntut umum.
Tidak hanya itu, dia juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.
Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum.
Dalam uraian tuntutan, penuntut umum menilai bahwa pertemuan di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto serta Diah Anggaraini dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan momen pertemuan kepentingan antara para pihak.
Andi sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan proyek, berjumpa dengan Irman dan Sugiharto selaku pelaksana program dan Setya Novanto selaku wakil rakyat dan Ketua Fraksi Partai Golkar yang bisa memberikan pengaruh dalam proses penganggaran di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 27 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Bandara YIA: Jadwal Keberangkatan Rabu 26 November
- Gunungkidul Gencarkan Pencegahan Miras Lewat Siskamling
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 26 November
- Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Jogja Hari Ini
- Kulonprogo Siapkan Simulasi Embarkasi Haji 2026 di YIA
- Jogja Kembangkan Pasar Rakyat Hybrid di Era Digital
- Chelsea Hajar Barcelona 3-0 di Liga Champions
Advertisement
Advertisement




