Advertisement

Perpres Tenaga Kerja Asing Jadi Sorotan

John Andhi Oktaveri
Selasa, 10 April 2018 - 14:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Perpres Tenaga Kerja Asing Jadi Sorotan Presiden Joko Widodo (dari kiri), meninjau salah satu stan didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, seusai pembukaan Industrial Summit 2018 dan peluncuran Making Indonesia 4.0 di Jakarta, Rabu (4/4/2018). - JIBI/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, perpres ini menuai sorotan karena TKA bakal makin longgar.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Rofi Munawar, sampai menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut. Perpres tersebut menggantikan Perpres No.72/2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

“Dengan keluarnya regulasi Perpres yang baru disahkan maka desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) hanya dianggap angin lalu pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia,” ujar Rofi Munawar kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Rofi menyebut pemerintah mengeluarkan Perpres tersebut dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir eksternalitas. Ironisnya, pada saat bersamaan pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal.

Dia mencontohkan ketidakcermatan itu seperti inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang.

Jumlah itu, ujarnya, tidak sebanding dengan kebutuhan pengawas terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik,” ujar Rofi.

Hal itu terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun, beleid tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud, ujarnya.

“Tentu saja jika ini diabaikan, bukan tidak mungkin akan dipermainkan sejumlah oknum TKA. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.

Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan No.13/2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri,” ujar politikus PKS itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement