Advertisement
Pilkada Jateng, KPU Semarang Dianggap Memihak
Pilgub Jateng 2018. - Solopos/Dok
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menepis tudingan memihak salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam gelaran Pilkada Jateng 2018.
Tudingan muncul dari pernyataan tim sukses Sudirman Said - Ida Fauziyah soal lambannya pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada Jateng 2018.
Advertisement
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menegaskan lembaganya tidak terlambat dalam menentukan aturan pemasangan APK Pilkada Jateng 2018. Menurutnya, APK ada yang telah dipasang meski beberapa di antaranya belum selesai karena kinerja yang kurang baik dari CV Selat Sunda, pemenang lelang cetak dan pemasangan APK.
“Baliho sudah dipasang beberapa waktu lalu oleh rekanan penyedia barang. Tapi hingga batas akhir kesepakatan, 24 Maret, tidak selesai dan tidak sesuai ketentuan. Akhirnya, kami putus kontraknya,” ujarnya Kamis (5/4/2018).
Lelang ulang pemasangan baliho peserta Pilkada Jateng 2018, lanjut Joko, saat ini tengah berlangsung. Selama proses belum selesai, KPU juga telah meminta pemerintah di masing-masing kabupaten/kota se-Jateng untuk memasang baliho sosialisasi. “Umbul-umbul dan spanduk juga sudah dipasang di setiap kecamatan dan kelurahan. Proses pemasangan juga masih berjalan," tambahnya.
Selain itu, Joko menegaskan jika pihaknya sudah mendistribusikan bahan kampanye lainnya, berupa pamflet, flyer, poster, dan pamflet. Masing-masing berjumlah tiga juta lembar setiap paslon dan disebar di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sriyanto Saputro menyatakan adanya kemungkinan bagi pihaknya untuk menggugat KPU. Gugatan itu menyusul tersendatnya pemasangan APK selama pelaksanaan kampanye Pilkada Jateng 2018.
Anggota Komisi A DPRD Jateng itu menilai keterlambatan pemasangan APK telah merugikan paslon usungan koalisinya, Sudirman Said-Ida Fauziyah, yang harus menghadapi petahana Ganjar Pranowo. Berbagai kecurigaan pun lantas muncul, mulai dari adanya unsur kelalaian prosedur hingga kesengajaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
- MacBook Neo Gunakan 60 Persen Material Daur Ulang
Advertisement
Advertisement





