Advertisement
Tilang Elektronik Segera Dipasang di Rel Rawan Kecelakaan
Ilustrasi Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE). - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memperluas jangkauan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga ke jalur perlintasan kereta api. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas untuk menekan angka kecelakaan akibat pengendara yang nekat menerobos perlintasan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, menyatakan bahwa pemasangan kamera ETLE akan diprioritaskan pada titik-titik perlintasan yang dinilai rawan pelanggaran. Hal ini merespons masih banyaknya pengendara yang mengabaikan rambu-rambu peringatan meski kereta api akan segera melintas.
Advertisement
"Karena ini pasti diawali dengan pelanggaran. Kecelakaan apa pun itu pasti diawali dengan pelanggaran," tegas Faizal dalam diskusi terkait penanganan kecelakaan kereta api di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pemetaan Jalur dengan Aktivitas Tinggi
BACA JUGA
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemetaan mendalam terhadap perlintasan sebidang yang memiliki volume aktivitas tinggi, baik dari segi frekuensi perjalanan kereta api maupun kepadatan kendaraan bermotor yang melintas. Faizal menekankan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Seusai proses pemetaan selesai, Korlantas akan menentukan titik mana saja yang paling mendesak untuk dipasangi teknologi pengawasan otomatis tersebut guna menciptakan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.
Penjagaan Personel di Jam Rawan
Sembari menunggu implementasi teknologi ETLE di lapangan, Polri akan mengoptimalkan kehadiran personel untuk menjaga perlintasan yang masuk dalam kategori rawan. Langkah-langkah preventif yang akan dilakukan antara lain yakni :
Pelibatan Bhabinkamtibmas: Menugaskan petugas kepolisian di tingkat wilayah untuk memantau keamanan di perlintasan kereta api lokal.
Penjagaan Jam Sibuk: Menyiagakan anggota kepolisian pada jam-jam rawan saat volume kendaraan sedang mencapai puncaknya.
"Kita nanti akan mengupayakan bagaimana masyarakat kita yang melintasi atau menggunakan fasilitas kereta api ini bisa juga tertib," tambah Faizal.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian agar tragedi kecelakaan seperti yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur tidak terulang kembali. Faizal berharap masyarakat semakin sadar bahwa aturan yang dibuat bertujuan untuk melindungi nyawa mereka, bukan sekadar formalitas belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement







