Advertisement
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Alasannya
Bendera partai politik peserta pemilu / doc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut memiliki dasar akademis yang kuat. Salah satu temuan penting dalam kajian itu adalah lemahnya sistem kaderisasi di tubuh partai politik, yang berpotensi memicu praktik biaya politik tinggi atau mahar politik.
Advertisement
“Pembatasan periode ketua umum menjadi salah satu poin penting yang memiliki basis akademis dalam kajian tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Menurut Budi, lemahnya kaderisasi membuat proses regenerasi kepemimpinan tidak berjalan optimal. Dalam praktiknya, fenomena kader “instan” kerap terjadi, di mana seseorang yang baru bergabung dengan partai bisa langsung mendapatkan posisi strategis atau nomor urut atas dalam pemilu. Kondisi ini, lanjutnya, seringkali tidak lepas dari adanya biaya tertentu yang harus dikeluarkan.
BACA JUGA
KPK menilai mahalnya biaya masuk dalam sistem politik berpotensi menimbulkan efek domino berupa tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi karena individu yang telah mengeluarkan biaya besar cenderung berupaya mengembalikan modal politiknya setelah memperoleh jabatan.
“Entry cost yang tinggi dalam proses politik bisa memicu praktik korupsi di tahap berikutnya,” katanya.
Sebagai solusi, KPK tidak hanya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum, tetapi juga mendorong perbaikan menyeluruh pada sistem kaderisasi partai politik. Dengan kaderisasi yang lebih transparan dan berjenjang, diharapkan biaya politik dapat ditekan secara signifikan.
Dalam proses penyusunan kajian tersebut, KPK juga melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik. Masukan dari para kader dan pemangku kepentingan disebut menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi tersebut.
“Kami melibatkan banyak elemen, termasuk partai politik, untuk mendapatkan pandangan objektif,” ujar Budi.
Ke depan, hasil kajian ini akan disampaikan kepada seluruh partai politik di Indonesia agar dapat ditindaklanjuti. KPK berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan menjadi acuan dalam memperbaiki sistem politik nasional.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola partai yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, potensi praktik korupsi yang bersumber dari tingginya biaya politik dapat diminimalkan sejak awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Maling Burung dan Sepeda, Pegawai Satpol PP Gunungkidul Dinonaktifkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh
- Indonesia Protes Keras Spanduk Israel di RS Gaza
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
- KPK Usut Suap Kereta Api Mantan DPR Sudewo
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
- 190 Pejabat Sleman Resmi Dilantik Bupati Harda
Advertisement
Advertisement




