Genmuda ISRI Dorong 13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Minggu, 02 Agustus 2026 08:47 WIB
Genmuda ISRI Dorong 13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Sejumlah peserta mengikuti Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7/2026)./istimewa\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR RI agar Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diperingati setiap 13 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional. Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan yang dinilai perlu diiringi kebijakan yang lebih konkret.

Usulan itu mengemuka dalam Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang digelar Dewan Pengurus Nasional Genmuda ISRI secara daring, Jumat (31/7/2026), bertema Meneropong Masa Depan Penghayat Kepercayaan Pasca Peresmian Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketua Umum Genmuda ISRI Diasma Sandi Swandaru mengatakan penetapan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 merupakan langkah maju negara dalam menghargai keragaman keyakinan yang menjadi bagian dari sejarah dan kebudayaan Indonesia.

Namun, menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti implementasi yang lebih nyata agar prinsip persamaan kedudukan warga negara sebagaimana dijamin konstitusi benar-benar terlaksana.

"Pengakuan simbolik harus dilanjutkan dengan penguatan implementasi konstitusi. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan agama maupun kepercayaan yang dianutnya," ujarnya.

Diasma menilai usulan menjadikan 13 Juli sebagai hari libur nasional merupakan bentuk penyempurnaan implementasi prinsip kesetaraan warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut dia, seluruh agama yang diakui negara telah memiliki hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dalam forum yang sama, Perwakilan Penghayat Kepercayaan Sumarah Sukriston mengingatkan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, berbagai komunitas penghayat telah hidup, berkembang, serta berkontribusi dalam perjuangan kebangsaan.

Ia mencontohkan tokoh seperti Mr. Wongsonegoro dan Cilik Riwut sebagai bagian dari jejak sejarah keterlibatan penghayat kepercayaan dalam membangun Indonesia. Selain itu, komunitas penghayat juga berperan menjaga kelestarian hutan, sumber mata air, pertanian organik, serta berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan.

"Pemerintah perlu memperkuat pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan, meningkatkan kualitas pendataan, serta membuka ruang partisipasi mereka dalam penyusunan kebijakan maupun pengembangan pendidikan kebangsaan,” paparnya.

Budayawan R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa menegaskan Pancasila tumbuh dari pengalaman sejarah dan kebudayaan Nusantara yang menghargai keberagaman.

"Agama dan kepercayaan tidak layak dipertentangkan karena keduanya merupakan bagian dari kekayaan peradaban Indonesia yang sama-sama mengajarkan penghormatan terhadap kemanusiaan, harmoni sosial, dan kehidupan yang bermartabat,” katanya.

Sementara itu, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna menjelaskan landasan konstitusional kedudukan penghayat kepercayaan. Menurut dia, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, negara telah memberikan pengakuan yang setara kepada penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

Ia menegaskan kebebasan beragama dan berkepercayaan merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Perlindungan tersebut tidak hanya dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi.

Dalam sesi diskusi, Sugandi, seorang penghayat kepercayaan Kamandaka asal Bandung, berbagi pengalaman bahwa dirinya dan keluarganya hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar tanpa mengalami hambatan dalam kehidupan sosial maupun administrasi kependudukan.

Ia mencontohkan bahwa anak-anak maupun anggota keluarganya dapat menjadi ASN, TNI, dan Polri.

"Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa praktik toleransi dapat tumbuh kuat ketika masyarakat membangun saling pengertian dan penghormatan terhadap perbedaan,” kata dia.

Melalui Kursus IWAK, Genmuda ISRI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog intelektual mengenai isu-isu kebangsaan, konstitusi, dan Pancasila.

Organisasi tersebut meyakini penguatan persatuan Indonesia tidak cukup dilakukan melalui pengakuan simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang adil, penghormatan terhadap keberagaman, serta pelaksanaan hak konstitusional secara konsisten bagi seluruh warga negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online