Advertisement
Patroli Kapal AS di Selat Malaka Sesuai Hukum Internasional
Kapal Induk Amerika Serikat USS Abraham Lincoln. ANTARA/Andolu Agency - pri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan kehadiran kapal perang milik Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka bukanlah fenomena baru. Aktivitas tersebut disebut sebagai bagian dari praktik kebebasan navigasi yang lazim terjadi di perairan internasional.
Pernyataan ini disampaikan Sugiono untuk merespons laporan mengenai kapal militer AS yang melintas di Selat Malaka pada pertengahan April lalu. Ia menjelaskan bahwa patroli semacam itu merupakan bagian dari freedom of navigation patrol yang telah lama dilakukan berbagai negara di jalur pelayaran strategis dunia.
Advertisement
Menurutnya, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Oleh karena itu, lalu lintas kapal, termasuk kapal perang, menjadi hal yang tidak terpisahkan dari dinamika kawasan tersebut.
Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, yang menyebut kapal AS tersebut hanya melakukan hak lintas transit (transit passage). Ia menegaskan bahwa hak tersebut diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), khususnya pada pasal yang mengatur jalur pelayaran internasional.
BACA JUGA
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui undang-undang nasional, sehingga mengakui Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional yang dapat dilalui kapal asing, termasuk kapal militer, selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap kapal yang melintas tetap wajib menghormati kedaulatan negara pantai. Kapal asing juga harus mematuhi aturan keselamatan pelayaran serta ketentuan pencegahan pencemaran laut, termasuk standar internasional seperti COLREG 1972 dan MARPOL.
Selain isu pelayaran, Sugiono juga menyinggung permintaan Amerika Serikat terkait penggunaan ruang udara Indonesia (overflight access). Ia menyebut permintaan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melalui mekanisme yang berlaku di dalam negeri.
Dalam proses tersebut, pemerintah memastikan bahwa aspek kedaulatan dan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan mempertimbangkan kepentingan strategis Indonesia sebagai negara berdaulat.
Dengan posisi geografis yang strategis, Indonesia terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap hukum internasional dan perlindungan kepentingan nasional di kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Korupsi Bea Cukai: Kotak Simpanan Terbongkar, Uang dan Emas Disita KPK
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
Advertisement
Advertisement








