Advertisement
Belasan Calon Haji Dibatalkan di Soetta Gegara Pakai Visa Kerja
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Upaya keberangkatan haji nonprosedural kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta. Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi hendak menunaikan ibadah haji melalui visa kerja tanpa melalui jalur resmi, dan pada akhirnya ditahan sebelum berhasil terbang ke Jeddah.
Penindakan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno‑Hatta melalui serangkaian pemeriksaan intensif pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno‑Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan delapan orang pertama kali terdeteksi akan terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja.
Advertisement
“Namun setelah pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, empat orang lainnya juga mengakui hendak berhaji dengan visa kerja, meski tanpa dokumen pendukung sebagai pekerja. Sehari berikutnya, petugas kembali mencegah satu WNI lain yang terdeteksi dalam sistem pernah mencoba modus serupa.
Galih menegaskan langkah ini bagian dari upaya perlindungan masyarakat agar tidak terjebak praktik pemberangkatan haji ilegal yang berisiko di negara tujuan, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.
“Selain melanggar ketentuan, praktik ini berpotensi merugikan secara finansial dan membahayakan keselamatan jemaah,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan bukan hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan peran imigrasi sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar penjaga pintu keluar‑masuk negara.
Sebagai tindak lanjut, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan bidang intelijen dan penindakan keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut. Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan di luar jalur resmi dan selalu memastikan visa dan dokumen sesuai dengan tujuan perjalanan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan otoritas Arab Saudi secara tegas mengeluarkan imbauan bagi seluruh warga negara untuk tidak menggunakan visa kerja, visa ziarah, atau jenis visa non-haji lainnya untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026, ditegaskan bahwa satu-satunya dokumen legal yang sah untuk berhaji adalah Visa Haji (baik Haji Reguler, Haji Khusus, maupun Haji Mujamalah/Furoda) yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi. Penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai pelanggaran hukum serius yang dapat merugikan jemaah itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
- KPK: Celah Proyek Pemerintah Terbuka Sejak Awal Perencanaan
- Ribuan Ikan Mati di Sungai Belik Pandes, Tercemar Limbah IPAL
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
Advertisement
Advertisement








