Terobosan Baru Belgia Berikan Hak Setara Pekerja Kantoran untuk PSK

Jumali
Jumali Minggu, 07 Juni 2026 12:17 WIB
Terobosan Baru Belgia Berikan Hak Setara Pekerja Kantoran untuk PSK

Ilustrasi prostitusi - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Belgia membuat gebrakan besar di dunia dengan meresmikan regulasi yang mengubah profesi pekerja seks komersial menjadi sektor pekerjaan formal. Langkah radikal ini diambil guna menjamin keselamatan serta pemenuhan hak asasi para pelaku industri tersebut di ranah domestik.

Melalui payung hukum teranyar ini, mereka berhak atas fasilitas jaminan sosial layaknya karyawan korporasi. Hak tersebut mencakup kepemilikan kontrak kerja tertulis, asuransi kesehatan, hak cuti sakit maupun liburan, tunjangan keluarga, hingga akumulasi manfaat pensiun di hari tua seperti yang dirilis dalam laporan NPR News.

Aturan ketenagakerjaan di negara tersebut juga memperkuat otonomi penuh para pekerja selama menjalankan aktivitasnya. Mereka memiliki landasan hukum kuat untuk menolak klien tertentu, menentukan klausul prasyarat kerja secara mandiri, serta menghentikan pelayanan kapan pun situasi dirasa tidak aman. Implementasi regulasi ini sekaligus memangkas dominasi para mucikari yang kerap melakukan tindakan kekerasan ataupun eksploitasi ekonomi di lapangan.

Sektor Jaminan SosialHak Otonomi PekerjaRegulasi bagi Pengusaha / Pemilik Usaha
Kontrak kerja resmi tertulisHak menolak klien tertentuWajib mengantongi izin operasional resmi
Asuransi kesehatan terpaduBebas menetapkan syarat kerja mandiriWajib lolos uji rekam jejak kriminalitas
Cuti sakit dan hak liburanHak menghentikan layanan sewaktu-waktuMenyediakan fasilitas higienis & tombol panik
Tunjangan keluarga & pensiunBebas dari ancaman sanksi pemecatanDilarang mempekerjakan pelaku kejahatan

Inisiasi kebijakan ini berakar sejak tahun 2022 saat parlemen di negara itu menyepakati langkah dekriminalisasi terhadap aktivitas prostitusi. Berdasarkan pernyataan dari Serikat Pekerja Seks Belgia atau UTSOPI, penyempitan definisi legal mengenai mucikari sengaja dilakukan agar para pekerja tidak lagi mengalami diskriminasi struktural saat berurusan dengan penyedia jasa profesional seperti bankir, agen asuransi, pengemudi, hingga akuntan publik.

Pemerintah setempat juga memberlakukan standardisasi ketat yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha di sektor hiburan dewasa ini. Setiap penyedia tempat diwajibkan mengantongi izin operasional resmi serta wajib lolos uji latar belakang pidana, termasuk rekam jejak bebas dari kasus kekerasan seksual, perdagangan manusia, maupun penipuan finansial. Selain itu, lokasi operasional wajib ditunjang oleh fasilitas kebersihan yang higienis, sistem keamanan terpadu, hingga penyediaan tombol darurat atau tombol panik di setiap ruangan. Pemilik usaha juga dilarang keras menjatuhkan sanksi pemecatan sepihak apabila pekerja menolak melayani permintaan spesifik dari pelanggan.

Transformasi regulasi ini menuai respons positif dari kalangan internal komunitas. Salah satu perwakilan UTSOPI, Mel Meliciousss, mengekspresikan apresiasinya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan menyatakan, "Belgia yang sangat bangga saat ini," ujar Mel Meliciousss dari UTSOPI melalui akun Instagram-nya. "Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan mereka yang baru masuk pun akan tahu hak-haknya."

Di Indonesia, praktik prostitusi masih berhadapan dengan berbagai ketentuan hukum dan regulasi yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang diterapkan Belgia lebih banyak dipandang sebagai bagian dari dinamika regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial di negara tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan adanya perdebatan global mengenai pendekatan terbaik dalam menangani pekerjaan seks, termasuk aspek perlindungan hak pekerja, pencegahan eksploitasi, serta penegakan hukum terhadap perdagangan manusia dan kekerasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online