Advertisement

Menteri Hukum Serahkan Kasus Ketua Ombudsman ke Penegak Hukum

Newswire
Jum'at, 17 April 2026 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Menteri Hukum Serahkan Kasus Ketua Ombudsman ke Penegak Hukum Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seluruh penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Supratman merespons penetapan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel. Ia menekankan prinsip independensi penegakan hukum harus dijaga tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah.

Advertisement

“Proses hukum sudah berjalan di aparat penegak hukum, jadi kami serahkan sepenuhnya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Pemerintah Jaga Independensi Hukum

Supratman mengaku belum memperoleh informasi detail terkait perkara yang menjerat pimpinan lembaga negara tersebut. Namun demikian, ia berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap institusi negara harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Sebaiknya langsung ditanyakan ke penyidik karena saya belum mengetahui detail kasusnya,” katanya.

Kejagung Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari serangkaian penyelidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Dugaan Suap Terkait Tambang Nikel

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang, PT TSHI. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan yang melibatkan Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga perusahaan tersebut mencari jalan keluar atas masalah yang dihadapi dengan melibatkan Hery sebagai pejabat di Ombudsman saat itu. Uang disebut diberikan melalui perantara yang merupakan petinggi perusahaan.

Proses Hukum Berlanjut

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

Pemerintah pun berharap penanganan perkara ini dapat berjalan objektif dan profesional, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Terseret Kenaikan Debit Air, Lima Warga Terjebak di Kali Progo

Terseret Kenaikan Debit Air, Lima Warga Terjebak di Kali Progo

Kulonprogo
| Jum'at, 17 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement