Advertisement

Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU

Newswire
Kamis, 16 April 2026 - 20:27 WIB
Sunartono
Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar dari kantor milik tersangka Agung Winarno (AW) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai aset lain seperti emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan kebun sawit saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Advertisement

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa total uang tunai yang ditemukan berkisar antara Rp11 miliar hingga Rp12 miliar. Aset-aset tersebut diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.

“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” ujar Syarief, Kamis.

Penelusuran penyidik mengungkap bahwa penitipan aset itu bermula pada 2025, ketika Zarof Ricar meminta AW menyimpan berbagai dokumen dan harta, mulai dari sertifikat tanah hingga uang dan deposito di kantornya.

Keduanya diketahui memiliki hubungan dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, aset yang dititipkan tersebut diduga kuat merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap. Oleh karena itu diduga kuat aksi tersebut sebagai upaya tersangka untuk melakukan pencucian uang.

Syarief menegaskan bahwa AW diduga mengetahui tujuan penitipan aset tersebut sejak awal. Terutama dugaan mengkamuflasekan asal usul dari aset yang berasal dari suap atau korupsi.

“AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), AW terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Goda Pembeli ke Pasar Godean, Bupati Minta Pedagang Jaga Kebersihan

Goda Pembeli ke Pasar Godean, Bupati Minta Pedagang Jaga Kebersihan

Sleman
| Kamis, 16 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement