Advertisement
Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar dari kantor milik tersangka Agung Winarno (AW) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai aset lain seperti emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan kebun sawit saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Advertisement
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa total uang tunai yang ditemukan berkisar antara Rp11 miliar hingga Rp12 miliar. Aset-aset tersebut diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” ujar Syarief, Kamis.
BACA JUGA
Penelusuran penyidik mengungkap bahwa penitipan aset itu bermula pada 2025, ketika Zarof Ricar meminta AW menyimpan berbagai dokumen dan harta, mulai dari sertifikat tanah hingga uang dan deposito di kantornya.
Keduanya diketahui memiliki hubungan dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, aset yang dititipkan tersebut diduga kuat merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap. Oleh karena itu diduga kuat aksi tersebut sebagai upaya tersangka untuk melakukan pencucian uang.
Syarief menegaskan bahwa AW diduga mengetahui tujuan penitipan aset tersebut sejak awal. Terutama dugaan mengkamuflasekan asal usul dari aset yang berasal dari suap atau korupsi.
“AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), AW terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Goda Pembeli ke Pasar Godean, Bupati Minta Pedagang Jaga Kebersihan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Mi Lethek Jogja Punya Keunggulan untuk Kesehatan, Ini Kata BRIN
Advertisement
Advertisement








