Advertisement

Uang USD 1 Juta Disita KPK, Diduga untuk Pansus Haji

Newswire
Selasa, 14 April 2026 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Uang USD 1 Juta Disita KPK, Diduga untuk Pansus Haji Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa uang tersebut diamankan dari seorang perantara berinisial ZA. Penyitaan dilakukan sebelum dana itu sempat disalurkan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi target.

Advertisement

“Uang tersebut belum sampai kepada pihak pansus dan masih berada di tangan perantara saat kami amankan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

KPK menduga dana tersebut berkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa aliran dana tersebut masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta tujuan penggunaannya.

Penyidikan Berjalan Sejak 2025

Kasus ini mulai diusut KPK sejak Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil audit yang diterima pada Februari 2026 menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sejumlah pihak lain turut terseret dalam perkara ini. KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Dinamika Penahanan Tersangka

Dalam perjalanan kasus, status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Ia awalnya ditahan di rumah tahanan KPK, sebelum kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, beberapa hari berselang, KPK kembali menempatkannya di rutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz juga telah lebih dahulu ditahan di rumah tahanan KPK guna mempermudah proses pemeriksaan.

Fokus Pengembangan Kasus

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, terutama terkait dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur legislatif dalam Pansus Haji DPR RI.

Penyitaan uang dalam jumlah besar ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pola praktik korupsi yang diduga terjadi secara sistematis.

Di tengah sorotan publik, KPK memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas pengelolaan ibadah haji serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Razia di Outlet 23 Bantul, 60 Botol Miras Disita Polisi

Razia di Outlet 23 Bantul, 60 Botol Miras Disita Polisi

Bantul
| Selasa, 14 April 2026, 12:57 WIB

Advertisement

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement