Advertisement
Jelang Haji Akses Makkah Dipersempit, Pengunjung Disaring
Foto ilustrasi, jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Akses menuju Kota Suci Makkah kini diperketat seiring kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang mulai berlaku Senin, 13 April 2026. Hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan masuk, sementara lainnya akan diminta kembali di pos pemeriksaan.
Kebijakan ini diterapkan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah guna menjaga ketertiban, keamanan, serta menyesuaikan kapasitas jamaah di lokasi suci.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyebut pengendalian akses merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang puncak musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA
Ia menjelaskan, hanya tiga kelompok yang diperbolehkan masuk ke Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.
Bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut, petugas akan menolak dan meminta mereka kembali di titik pemeriksaan yang tersebar di pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026. Setelah itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” kata Ichsan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten untuk menjaga keselamatan dan ketertiban pelaksanaan ibadah.
Ichsan juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi. Ia menegaskan penggunaan visa selain visa haji, seperti visa umrah, kerja, atau wisata, tidak diperbolehkan untuk ibadah haji.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal,” ujarnya.
Ia mengimbau jamaah untuk mematuhi seluruh aturan, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Granat Tersimpan di Peti Kayu Warga Sleman Akhirnya Dimusnahkan
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- Tolouse vs LOSC Skor 0-4, Verdonk Tampil Singkat
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement







