Advertisement

OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita 4 Sepatu Louis Vuitton Hasil Memeras

Newswire
Minggu, 12 April 2026 - 07:07 WIB
Sunartono
OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita 4 Sepatu Louis Vuitton Hasil Memeras Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan barang bukti mencolok dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yakni sejumlah sepatu mewah bermerek yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu malam, penyidik menunjukkan empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan nilai mencapai Rp129 juta, bersamaan dengan uang tunai ratusan juta rupiah yang turut disita dalam operasi tersebut.

Advertisement

"Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain barang mewah, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp335 juta yang diduga bagian dari aliran dana korupsi. Barang bukti itu memperkuat dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta uang kepada sejumlah pejabat OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan yang telah dikantongi mencapai Rp2,7 miliar.

"Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta," kata Asep.

Uang yang diperoleh itu diduga tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian sepatu mewah, biaya berobat, hingga jamuan makan, tetapi juga dibebankan ke anggaran OPD.

Selain itu, dana tersebut juga diduga dipakai untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Atas dugaan perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Vaksin Campak untuk Nakes Bantul Mulai Dipetakan

Vaksin Campak untuk Nakes Bantul Mulai Dipetakan

Bantul
| Minggu, 12 April 2026, 10:57 WIB

Advertisement

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Wisata
| Sabtu, 11 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement