Advertisement
Usulan Pembentukan TGPF Menguat untuk Kasus Andrie Yunus
Aktivis KontraS Andrie Yunus. / Foto Instagram aandrieyunus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menguat seiring sorotan publik terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Langkah ini dinilai penting untuk membuka ruang transparansi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Jakarta, Jumat (10/4/2026), di tengah perhatian luas terhadap perlindungan korban dan keterbukaan informasi selama penyidikan.
Advertisement
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, menilai kehadiran TGPF dapat menjadi solusi untuk menjembatani berbagai keraguan yang muncul di publik, khususnya terkait proses penyidikan yang saat ini ditangani aparat militer.
"Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut," ujarnya.
BACA JUGA
Menurutnya, TGPF bisa menjadi wadah kolaboratif lintas unsur sehingga proses pengungkapan fakta berjalan lebih menyeluruh dan berimbang. Skema ini juga dinilai mampu memastikan setiap tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Selain aspek transparansi, keberadaan TGPF juga dianggap krusial untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. Hal ini menjadi perhatian penting di tengah kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Amiruddin menambahkan, mekanisme tersebut juga berpotensi memperkuat kualitas penegakan hukum. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, proses penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri pihak lain yang memiliki keterkaitan lebih luas.
"TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya,” katanya.
Komnas HAM menilai pembentukan TGPF dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat prinsip transparansi, independensi, dan keadilan. Harapannya, proses hukum tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang kredibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- BNNK Sleman Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 10 April 2026, Cek di Sini
- Dana Desa Dialihkan, Kalurahan DIY Didorong Mandiri
- Awal April, PAD Wisata Gunungkidul Tembus Rp17,5 Miliar
- Pelaku Wisata Bantul Dorong Penataan Pantai Lebih Tertib
Advertisement
Advertisement








