Advertisement

Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Masuk Kantor Berseragam dan Bawa SK

Julianus Palermo
Jum'at, 10 April 2026 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Masuk Kantor Berseragam dan Bawa SK Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, GRESIK— Kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terungkap setelah seorang perempuan datang ke kantor instansi dengan mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membawa Surat Keputusan (SK) penempatan yang belakangan diketahui palsu.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan Setda Gresik pada Senin (6/4/2026), saat perempuan berinisial SE, warga di Menganti, Gresik, mendatangi kantor dan mengaku akan mulai bekerja di bagian humas.

Advertisement

Terbongkar dari Nama Bagian yang Sudah Tak Ada

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki, mengatakan awalnya ia mengira yang bersangkutan merupakan pegawai mutasi.

Namun, kecurigaan muncul karena unit kerja yang disebut dalam SK, yakni “Bagian Humas”, sudah tidak digunakan lagi dan telah berubah menjadi Bagian Prokopim.

“Awalnya saya kira ada PNS yang dimutasi. Mbak-nya bilang ditugaskan di Bagian Humas, padahal Bagian Humas sudah tidak ada,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada dokumen tersebut, meski mencantumkan nama pejabat Pemkab Gresik.

“Nama pejabatnya sama, tapi tanda tangannya berbeda,” katanya.

Korban Diduga Lebih dari Satu

Berdasarkan pengakuan SE, terdapat belasan orang lain yang mengalami hal serupa dan dijanjikan penempatan sebagai PNS di berbagai instansi pada hari yang sama.

“Korban bilang temannya banyak, antara 12 sampai 15 orang, sama-sama dapat penugasan di Gresik,” tutur Imam.

Namun, hasil penelusuran awal dari pihak berwenang menunjukkan jumlah korban yang terverifikasi mencapai sembilan orang.

Modus Gunakan SK dan Penempatan Fiktif

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengungkapkan sejumlah kejanggalan ditemukan dalam dokumen yang diterima korban.

Mulai dari alur administrasi yang tidak sesuai, format dokumen yang tidak lazim, hingga mekanisme penempatan yang tidak mengikuti prosedur resmi.

“Dari hasil verifikasi awal ditemukan ketidaksesuaian, baik dari alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut, para korban disebut ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti bagian humas, organisasi dan tata laksana, bagian umum, hingga dinas sosial.

Pemkab Pastikan Tidak Ada Rekrutmen

Agung menegaskan pada 2026 Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Ia juga meminta masyarakat melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui kanal resmi pemerintah.

“Sistem rekrutmen ASN terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh proses dilakukan melalui portal resmi SSCASN. Di luar itu dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan rekrutmen masih terus terjadi dengan memanfaatkan harapan masyarakat untuk menjadi aparatur negara, bahkan hingga menggunakan dokumen yang tampak meyakinkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya

Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya

Jogja
| Jum'at, 10 April 2026, 21:37 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement