Advertisement

Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien

Imam Mustajab Zainal Fawaid
Kamis, 02 April 2026 - 00:17 WIB
Sunartono
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MAGETAN—Aksi pria berinisial KS, 40, yang menyamar sebagai dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Magetan akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Pelaku kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial LS, 43, melapor pada 31 Maret 2026. Selama hampir dua tahun, sejak 2023 hingga awal 2025, korban diduga menjadi sasaran tipu daya pelaku dengan dalih pengobatan untuk menyembuhkan suaminya yang sakit menahun.

Advertisement

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra Suprihatin, menjelaskan pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang terdesak. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan ritual yang tidak masuk akal dan menjadikannya syarat untuk kesembuhan.

“Pelaku mengajukan sejumlah syarat dalam ritual pengobatan alternatif, salah satunya kesediaan untuk berhubungan badan. Tetapi setelah beberapa kali melakukan hal itu, sakit yang dialami suami korban justru semakin parah dan meninggal tahun 2025 lalu,” ujar Indra, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi lebih dari lima kali oleh pelaku. Untuk meyakinkan korban, KS mengaku sebagai ahli pengobatan sekaligus membawa narasi agama yang menyimpang.

Pelaku bahkan mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW hingga menyebut dirinya sebagai “Allah kedua”. Pernyataan tersebut belakangan memicu kecurigaan korban hingga akhirnya memutuskan melapor.

“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan. Modusnya mengaku sebagai Allah kedua dan keturunan nabi,” tegas Indra.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan nonmedis yang menjanjikan kesembuhan dengan cara tidak rasional. Warga diimbau memilih layanan kesehatan resmi di rumah sakit atau klinik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel

Jogja
| Kamis, 02 April 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement