Advertisement
Komnas HAM Didorong Segera Putuskan Status Kasus Air Keras
Aktivis KontraS Andrie Yunus. / Foto Instagram aandrieyunus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Desakan agar Komnas HAM segera menyimpulkan status kasus penyiraman air keras terhadap aktivis menguat, menyusul kekhawatiran penanganan hanya berhenti sebagai perkara pidana biasa.
Dorongan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai keputusan Komnas HAM akan menentukan arah penegakan hukum dalam kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Advertisement
Menurutnya, tanpa kesimpulan resmi dari Komnas HAM, kasus tersebut berisiko tidak ditangani dengan pendekatan hak asasi manusia yang komprehensif.
“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
BACA JUGA
Ia menegaskan penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bentuk kekerasan yang merampas hak dasar korban sebagai manusia.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” katanya.
Mafirion menilai keputusan Komnas HAM memiliki arti strategis karena menjadi dasar hukum sekaligus rujukan moral bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Jika tidak segera disimpulkan, ia khawatir penanganan akan melemahkan posisi korban serta mengaburkan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa.
Selain itu, keterlambatan juga berpotensi memicu efek takut di kalangan aktivis dan pembela HAM lainnya.
“Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan Komnas HAM juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM.
Penetapan status pelanggaran HAM, lanjutnya, penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Selain itu, penetapan tersebut juga membuka peluang pengungkapan fakta secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kejadian.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement






