Advertisement

PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak

Newswire
Senin, 30 Maret 2026 - 06:27 WIB
Jumali
PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak Ilustrasi Media Sosial / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG— Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh pihak harus menjalankan perannya secara terpadu agar tujuan perlindungan anak di ruang digital benar-benar tercapai.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mencakup tiga aspek utama, yakni regulasi, penindakan, dan implementasi di lapangan.

Advertisement

“Ada ranah regulasi, kemudian penindakan, dan implementasi. Jadi, tidak bisa parsial,” ujarnya saat dihubungi di Semarang, Minggu malam.

PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap berbagai platform digital seperti media sosial dan layanan video, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Peran Lintas Sektor Jadi Kunci

Farida menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak. Salah satunya adalah peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mengintegrasikan kebijakan ke dalam sistem pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi anak saat mengakses platform digital.

“Bagaimana dengan keamanan data anak-anak ini. Mereka kan memasukkan data pribadi saat membuat akun, keamanannya seperti apa,” katanya.

Ancaman Nyata di Dunia Digital

Menurut Farida, literasi digital menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Guru dan tenaga pendidik perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak terkait penggunaan media sosial secara bijak.

Ia mengingatkan bahwa ancaman di dunia digital semakin nyata, mulai dari predator online, kecanduan gim, hingga praktik judi daring yang menyasar anak-anak.

“Sekarang ini sudah banyak anak-anak yang jadi korban predator di dunia maya, ada yang kecanduan game online, bahkan terjerat judi online,” ujarnya.

Peran Aparat dan Mekanisme Pengaduan

Dalam aspek penindakan, Farida menilai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian harus responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat harus diberi ruang yang aman untuk melaporkan kasus kejahatan digital terhadap anak, sekaligus memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dari aparat.

“Ketika melaporkan tindakan kejahatan, harus ada tindak lanjutnya,” katanya.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak hanya fokus pada pembatasan digital, tetapi juga memenuhi hak dasar anak secara menyeluruh.

Hal tersebut meliputi penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga ruang publik yang ramah anak seperti taman bermain, perpustakaan, dan kegiatan kreatif.

Menurut Farida, pembangunan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak juga berkaitan erat dengan tata kota yang berpihak pada anak.

Dengan berlakunya PP Tunas, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kolaborasi nyata antara pemerintah, aparat, sekolah, hingga keluarga dalam menciptakan ekosistem yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Minat Perangko Menurun, PFI Dorong Filateli Bangkit Lagi di Jogja

Minat Perangko Menurun, PFI Dorong Filateli Bangkit Lagi di Jogja

Jogja
| Senin, 30 Maret 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement