Advertisement

Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum

Newswire
Jum'at, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB
Sugeng Pranyoto
Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum Tangkapan layar pelaku penyiram air keras.-JIBI - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komnas HAM berencana memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan perkara ini harus diproses melalui peradilan umum guna memastikan transparansi dan akuntabel karena korban merupakan warga sipil.

Anis Hidayah menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. “Komnas HAM dalam waktu dekat akan memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang diungkap oleh Mabes TNI dan Polri. Berdasarkan keterangan kepolisian, inisial BHC dan BHW merujuk pada orang yang sama. Komnas HAM saat ini terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi intensif bersama Polda Metro Jaya untuk melengkapi alat bukti dan informasi terkait kasus tersebut.

Anis menegaskan pihaknya mendorong agar perkara ini diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, mengingat korban merupakan warga sipil. “Kasus ini tidak terkait delik militer, sehingga seharusnya diproses di peradilan umum agar transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum terbuka penting untuk mencegah impunitas serta memastikan keadilan bagi korban. Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah diamankan terkait kasus tersebut.

Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang diketahui berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani proses pendalaman di Puspom TNI untuk penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB

Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB

Bantul
| Jum'at, 20 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement