Advertisement
Kasus Kuota Haji: Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang percepatan keberangkatan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
Dugaan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Menurut Asep, uang percepatan keberangkatan haji khusus pada 2023 dihimpun oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
BACA JUGA
Tarif Percepatan Haji Khusus
Asep menjelaskan bahwa pada 2023 biaya percepatan haji khusus ditetapkan hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah atau sekitar Rp84 juta jika menggunakan kurs saat ini.
Sementara itu, pada 2024 biaya percepatan keberangkatan haji khusus dipatok sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta per jemaah.
Uang percepatan tersebut dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun percepatan haji khusus yang dimaksud merupakan biaya tambahan yang dibayarkan calon jemaah agar dapat berangkat lebih cepat meskipun nomor antreannya belum sesuai jadwal keberangkatan.
Kronologi Penanganan Kasus
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Praperadilan Ditolak
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
THR Bermasalah? KSPSI Gunungkidul Minta Buruh Berani Melapor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BNI Safari Ramadan 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Berbagi
- Mulai 14 Maret Bus Dilarang Masuk Jalan Panembahan Senopati Jogja
- Psikiater Ungkap Tanda Kecanduan Judi Online yang Perlu Diwaspadai
- RSUD Panembahan Senopati Tetap Buka Saat Libur Lebaran
- JCM Gelar Event Ramadan 2026 dan Late Night Sale di Yogyakarta
- Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran Berlaku hingga 30 Persen
- OPINI: Ramadan Bijak dalam Merespons Situasi Bencana
Advertisement
Advertisement








