Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Ada 10 Orang Direktur
Kejagung memeriksa 16 saksi kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk tenaga ahli BGN, mitra SPPG, dan 10 direktur.
Mary Jane F. Veloso./Antara
Harianjogja.com JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut. "Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Dengan begitu, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya. "Belum ada kesepakatan pembebasan maupun pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu. Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini. "[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024," ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung memeriksa 16 saksi kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk tenaga ahli BGN, mitra SPPG, dan 10 direktur.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.
Gempa M7,7 di Flores, NTT, menyebabkan 200 BTS mengalami gangguan di 10 kabupaten/kota. Komdigi bersama operator seluler melakukan pemulihan jaringan.
Menganggur bukan berarti keuangan harus berantakan. Simak 8 cara menghemat pengeluaran agar uang bertahan lebih lama saat belum memiliki pemasukan.