Advertisement
Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi adanya permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar (RHS). Langkah hukum ini diambil oleh salah satu tersangka dalam perkara laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa RHS didampingi kuasa hukumnya telah mendatangi penyidik untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses dan berupaya memfasilitasi permintaan yang disampaikan oleh pihak tersangka guna mencari titik temu sesuai koridor hukum yang berlaku.
Advertisement
"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," terang Iman di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Penyidik memosisikan diri sebagai fasilitator dalam menanggapi surat permohonan yang telah dilayangkan RHS beberapa hari sebelumnya.
Di sisi lain, perkembangan penyidikan untuk klaster dua yang melibatkan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih terus berjalan intensif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyebutkan bahwa berkas perkara kelompok tersangka tersebut sempat dilimpahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk dilengkapi.
BACA JUGA
"Kemarin pada hari Senin (2/3) sudah kami update, jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa. Pengembalian berkas tersebut disertai catatan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait keterangan saksi ahli.
Budi menegaskan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus melakukan penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi lama maupun tenaga ahli yang relevan. Langkah ini diambil demi memenuhi petunjuk Kejaksaan agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) sebelum akhirnya dapat disidangkan di meja hijau.
Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi pihak tersangka apabila ingin mengajukan saksi baru guna memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan adil. Prinsip persamaan di mata hukum tetap dijunjung tinggi dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini, sembari menunggu hasil pendalaman materiil dari para penyidik yang bertugas di lapangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
Advertisement
27 Lurah Gunungkidul Wajib Lapor LHKPN, Tujuh Belum Serahkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips Mudik Aman: Pakar Ingatkan Bahaya Roof Box Berlebih
- Kapal Tongkang Tabrak 7 Rumah di Demak, 12 Warga Mengungsi
- Pemkab Bantul Targetkan 875 Bidang Pematokan Tanah Kalurahan 2026
- Habitat Komodo Flores Perlu Diperluas, Dosen UGM Ingatkan Ancaman
- 14 Ton Daging Ayam Surabaya Ditolak di Jayapura karena Tercemar
- Bapisus Bahas Dampak Perang Iran-AS terhadap Pangan dan Energi
- Bank Jateng Cabang Jogja Sinergi dengan Polda DIY Fasilitasi Kredit
Advertisement
Advertisement




