Advertisement

KPK Sebut Suap di Bea Cukai Dilakukan Semua Level Pejabat

Newswire
Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:07 WIB
Sunartono
KPK Sebut Suap di Bea Cukai Dilakukan Semua Level Pejabat Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan disebut tidak berdiri sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik suap dan gratifikasi dalam kasus impor barang tiruan atau KW berlangsung secara berjenjang dan melibatkan lebih dari satu level pejabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pola tersebut terungkap dari alur komunikasi dan perpindahan uang yang sedang didalami penyidik.

Advertisement

“Ini kan secara berjenjang, gitu ya. Tadi kan dari BBP ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

BBP yang dimaksud adalah Budiman Bayu Prasojo, salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ia juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara SA merupakan pegawai pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Asep menegaskan, karena dugaan korupsi di Bea Cukai dilakukan secara berjenjang, KPK tengah mendalami kemungkinan adanya perintah dari pejabat yang lebih tinggi dari Budiman Bayu, khususnya terkait perpindahan uang dari rumah aman atau safe house.

“Nah ini sedang kami dalami apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkap salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan terbaru pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi, terutama terkait penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper, dan temuan itu kini menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan korupsi berjenjang di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DIY Siapkan Raperda Museum, Pulangkan Arsip Sejarah dari Luar Negeri

DIY Siapkan Raperda Museum, Pulangkan Arsip Sejarah dari Luar Negeri

Jogja
| Sabtu, 28 Februari 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement